Tersangka Kasus Cabul oleh Calon Pendeta di NTT terancam Hukuman Mati. – Portal Berita Terupdate – goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
No Result
View All Result

Tersangka Kasus Cabul oleh Calon Pendeta di NTT terancam Hukuman Mati.

Editor by Editor
September 11, 2022
0
Tersangka Kasus Cabul oleh Calon Pendeta di NTT terancam Hukuman Mati.
0
SHARES
204
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Goupdate – Polres Alor menjerat tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) atau SAS, vikaris atau calon pendeta GMIT yang mencabuli belasan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur dengan dua undang-undang dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Calon pendeta cabul tersebut dijerat Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) awalnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

“Dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana”, kata Ari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (10/9).

BacaJuga

Polres Boalemo Seriusi Kasus Dugaan  “Hina Profesi Wartawan” oleh Rum Pagau..

Jurus Jitu “SERANGAN FAJAR” Dan Ragam Makna Politik Uang

Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara,” imbuh Ari.

Dia menjelaskan jumlah korban 12 orang terdiri sepuluh anak-anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 tahun.

“(Korban) dua orang dewasa, sepuluh anak-anak,” ujar Ari.

Ari menjelaskan tersangka juga dijerat UU ITE lantaran dalam aksinya mengancam para korban akan menyebarkan foto bugil dan video asusila yang dibuat tersangka.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames mengatakan dari pengakuan para korban yang telah selesai menjalani pemeriksaan ada dugaan tersangka SAS juga membuat rekaman video asusila saat bersetubuh dengan para korban dan mengambil foto bugil korban.

Foto bugil dan rekaman video tersebut yang digunakan tersangka untuk mengancam para korban jika menolak diajak bersetubuh oleh tersangka.

“Ada dugaan tersangka mengambil (merekam) video dan melakukan foto bugil terhadap para korban. Ini (foto dan video) yang dipakai tersangka untuk mengancam para korban jika menolak disetubuhi,” kata Yames.

Ancaman tersangka itu yang membuat para korban takut sehingga selalu menuruti perintah tersangka sehingga tersangka diketahui berulangkali melalukan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap belasan korbannya.

Tersangka SAS juga mengirim foto bugil korban melalui pesan Whatsapp dan chat mesum tersangka kepada para korban.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(dikutip dari Berita CNN Indonesia)

 

Tags: #Goupdate#Cabul#Hukumanmati
Previous Post

Tahun Depan, Pola masuk PTN akan Dirubah,Berikut Penjelasan Menteri Nadiem.

Next Post

Siswi SMA di Bantaeng Sulsel dimutilasi pacarnya akibat menolak Bersetubuh.

Related Posts

Polres Boalemo Seriusi Kasus Dugaan  “Hina Profesi Wartawan” oleh Rum Pagau..
Hukum & Kriminal

Polres Boalemo Seriusi Kasus Dugaan  “Hina Profesi Wartawan” oleh Rum Pagau..

by Rendi
Mei 8, 2024
0

Goupdate, Tilamuta – Buntut dari pernyataan yang dilontarkan oleh Rum Pagau kepada awak media beberapa waktu lalu, yang mana dalam...

Read more
Jurus Jitu “SERANGAN FAJAR” Dan Ragam Makna Politik Uang

Jurus Jitu “SERANGAN FAJAR” Dan Ragam Makna Politik Uang

Februari 13, 2024
Kasus Diloato ancam Stabilitas Keamanan Daerah

Kasus Diloato ancam Stabilitas Keamanan Daerah

November 17, 2023
Tidak Ditanggapi Bupati, Masyarakat Diloato Ancam Akan Bakar Kantor Desa

Tidak Ditanggapi Bupati, Masyarakat Diloato Ancam Akan Bakar Kantor Desa

November 17, 2023
Lagi!! Kepala Daerah DiTetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Oleh KPK

Lagi!! Kepala Daerah DiTetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Oleh KPK

Oktober 5, 2023
Next Post
Siswi SMA di Bantaeng Sulsel dimutilasi pacarnya akibat menolak Bersetubuh.

Siswi SMA di Bantaeng Sulsel dimutilasi pacarnya akibat menolak Bersetubuh.

Kategori Populer

  • Advetorial
  • BAWASLU Boalemo
  • Berita Desa
  • Biografi
  • BKKBN GORONTALO
  • DENAKER Kabupaten Boalemo
  • Dinas Pendidikan Boalemo
  • DPRD Boalemo
  • Entertainment
  • Foto Berita
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo
  • KPU Boalemo
  • Nasional
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pemerintah Kabupaten Boalemo
  • Peristiwa
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • POLRES BOALEMO
  • Polri & TNI
  • Provinsi Gorontalo
  • PRPD Kab. Boalemo
  • Ragam
  • Sports
  • Uncategorized
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In